
Tapteng – Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pers. Sibolga Tapanuli Tengah laksanakan Pembukaan Latihan Khusus Kohati (LKK) yang dibuka di Gedung Balai Gendis Pandan. Yang dilaksanakan sektetariat gedung HMI,Jalan Paisal Tanjung, Aek Tolang, Tapteng. Sabtu (18/09/2021) pagi.
Penjelasan materi yang di sampaikan oleh Dr.Hj.Asfiati, S.Ag.,M.Pd dirinya menjabarkan, Doa populer pernikahan adalah menjadi keluarga sakinah,
mawaddah, wa rahmah alias samawa serta Menemukan Kualitas Pasangan Hidup, Menjelaskan Tentang Hukum-Hukum Pernikahan ,Menjelaskan Hubungan Pernikahan Memahami Psikologi Keluarga, Menjelaskan Penyebab Perceraian.
Munakahat Dalam Konteks Wacana Fiqih Perempuan,Fiqih Munakahat adalah aturan hukum tentang pernikahan (mulai dari aqad nikah hingga aturan tentang berumah tangga) Fiqih Munakahat meliputi uraian ketentuan tentang: syarat-rukun nikah, perjanjian nikah, hak dan kewajiban suami istri, dan putusnya perkawinan serta akibat hukumnya.
Dalil Fiqh Munakahat “Dan, sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum Kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan, tidak ada hak bagi seorang rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu) (QS. Ar Ra’d: 38).
Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup untuk kawin maka hendaklah ia kawin. Maka, kawin itu menghalangi pandangan (kepada yang dilarang oleh agama) dan lebih menjaga kemaluan. Dan, barang siapa tidak sanggup, hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu merupakan perisai baginya.(HR. Bukhari dan Muslim).
Meminang atau khitbah adalah langkah awal dalam pernikahan, yaitu
tahap di mana seorang lelaki menyampaikan kehendak, maksud, dan tujuannya untuk menikahi jodoh yang telah didapat kan, lalu menjadikannya istri yang sah dan halal, Menikah dan Talak.
Mencintai apa adanya, baik atau buruk Al-Baqarah ayat 187, “Mereka (istri-istri kamu) adalah pakaian bagi kamu (wahai para suami) dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”
Selalu ada, kapanpun juga, Menikah diibaratkan sebagai ladang pahala bagi siapa saja yang mampu menunaikan kewajibannya dan membahagiakan pasangannya.
Respek dan tidak egois, gabungan antara kekuatan dan kelemahan. Saat suami dilanda kesukaran, istri harus mampu menyalurkan kekuatan agar suami mampu bangkit. Begitu pula disaat terjadi perselisihan, sekuat apapun seorang suami, jika dia salah maka dia harus mengalah pada istri demi menjaga keharmonisan rumah tangganya..
Motivasi untuk maju, Pandangan hidup sama, Posisi yang sama, Komunikasi lancer dan Bisa dipercaya.
Beragama dengan baik Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka…” (QS. Al-Baqarah [2]:221).
Hafal beberapa bagian dari Alquran/mahar hafalan Alquranmu. Memiliki kemampuan atau ba’ah./melakukan hubungan seksual dan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Setara dengan istrinya/Kesetaraan dalam agama.nasab,kekayaan,merdeka,profesi bersikap lemah lembut kepada istrinya /Rasulullah pernah bersabda tentang Abu Jahm,
“Abu Jahm adalah seorang lelaki yang tongkatnya selalu terpasang di pundak (suka memukul perempuan). Nikahlah dengan Usamah!” (HR Muslim, Nasa’i dan Abu Dawud).
Menyenangkan untuk dilihat. Hukum-Hukum Pernikahan
5 Hukum Nikah wajib telah mampu untuk membangun berumah tangga, baik secara fisik, mental maupun finansial. membantu terhindar dari zina
Sunah, Menikah bisa dianjurkan atau disunahkan, termasuk bagi orang-orang yang memilih untuk tidak melakukannya. Hukum tersebut berlaku bagi seseorang yang sudah mampu menikah, namun tidak mampu menafkahi istri secara finansial. Makruh apabila terjadi pada seseorang akan menikah, tetapi tidak berniat memiliki anak. Mubah atau boleh dilakukan. Artinya seseorang yang menikah dengan tujuan hanya sekedar sekedar untuk memenuhi syahwatnya saja atau bersenang-senang, Ia tidak berniat untuk membina rumah tangga sesuai syariat agama Islam, memiliki keturunan atau melindungi diri dari maksiat. haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya secara lahir batin.
Pernikahan dalam Islam adalah hal yang suci dan menjadi pertalian antar manusia yang disaksikan oleh Allah. Melalui pernikahan, kebutuhan manusia terutama kebutuhan biologis akan tersalurkan dengan benar dan sesuai aturan Allah,Mampelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam. Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri. Wali akad nikah dari perempuan bersedia menjadi wali. Kedua mempelai tidak dalam kondisi sedang ihram.
Pernikahan berlangsung tanpa paksaan. Rukun dan Syarat Nikah, Ada mempelai laki-laki, Ada mempelai perempuan, Wali nikah untuk mempelai perempuan, Dua orang laki-laki sebagai saksi nikah,Ijab dan qabul, Ijab dan qabul, Syaratnya 1:Kedua mempelai beragama Islam
Psikologi keluarga merupakan pemahaman tentang interaksi atau
pola sosial dalam keluarga. Keluarga sendiri terdiri dari beberapa individu yang bisa diidi dari dua generasi, tiga generasi, atau bahkan lebih, Hukum perceraian makruh ,jika dilakukan tanpa adanya sebab syar’i. Contohnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia dan mempunyai pengetahuan agama yang baik, hukum mencerai kannya adalah makruh. Pasalnya, suami dianggap nggak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa dipertahankan.
Hukum perceraian makruh jika dilakukan tanpa adanya sebab syar’i. Contohnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia dan mempunyai pengetahuan agama yang baik, hukum mencerai kannya adalah makruh. Pasalnya, suami dianggap nggak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa dipertahankan , “ paparnya.(ril)








