MENGKAJI ULANG POSISI PEREMPUAN DALAM ISLAM

oleh -1,503 views
Pemateri Azhari Akmal Tarigan menjelaskan tentang posisi perempuan  dalam islam  

Tapteng  – Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pers. Sibolga Tapanuli Tengah laksanakan Pembukaan Latihan Khusus Kohati (LKK) yang dibuka di Gedung Balai Gendis Pandan. Yang dilaksanakan sektetariat gedung HMI,Jalan Paisal Tanjung, Aek Tolang, Tapteng. Sabtu (18/09/2021) pagi.

Pemateri Azhari Akmal Tarigan menjelaskan tentang posisi perempuan  dalam islam  dalam islam dirinya menjabarkan, Setelah Islam melakukan kontak dengan dunia Barat, mengadopsi isu-isu modernitas, termasuk persoalan jender dan ketertindasan perempuan, pemikirpemikir Islam, terlebih lagi yang perempuan tersadar bahwa mereka tidak saja tertinggal dari “dunia Barat” tapi juga tertindas oleh struktur sosial masyarakatnya yang cenderung memposisikan laki-laki sebagai penguasa tunggal di dalam ranah domestik dan publik. Ironisnya kondisi ini dijustifikasi oleh ajaran agamanya sendiri yang lebih “berpihak” pada kepentingan laki-laki (male-orientde).

“  Pernyataan bahwa ajaran Islam ikut memberi kontribusi atas kedudukan yang tidak setara ini untuk tidak mengatakannya “menindas” kaum perempuan, seperti yang didengungkan para feminis, agaknya mengejutkan kita semua. Bukankah al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber ajaran Islam sangat menekankan persamaan dan keadilan,” ujarnya.

Dirinya menjelasakan, Bukankah Nabi Muhammad SAW disebut-sebut sebagai nabi yang berhasil menghapuskan perbudakan wanita.

“ Persoalan ini menarik untuk dikaji lebih lanjut. Dalam tulisan ini, penulis berupaya untuk melihat bagaimana sebenarnya posisi perempuan dalam perspektif Islam. 1 Pengantar Diskusi pada LKK HMI Cabang Sibolga. Benarkan “ajaran” agama ikut memberikan kontribusi terhadap posisi perempuan yang tidak adil ini. Perempuan Dalam Tafsir Pertanyaan yang relevan diajukan ketika mendiskusikan perempuan dalam al-Qur’an adalah apakah kitab suci tersebut mengajarkan perbedaan lakilaki dan perempuan secara sex juga harus berbeda secara jender. Dalam bahasa yang lebih lugas, Al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distinction) antara lakilaki dan perempuan, namun apakah ini berarti al-Qur’an juga mengakui pembedaan (discrimination) antara laki-laik dan perempuan. Di Indonesia studi-studi tentang perempuan (jender) telah banyak dilakukan,” katanya.

Dirinya menambahkan, Setidaknya ada tiga penelitian yang telah dipublikasikan. Pertama, Feminisme Dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an Klaisik dan Kontemporer oleh Yunahar Ilyas (Pustaka Pelajar: 1997). Kedua, Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender Dalam Al-Qur’an oleh Zaitunah Subhan (LKiS: 1999). Ketiga, Argumen Kesetaraan Jender; Perspektif Al-Qur’an oleh Nasaruddin Umar (Paramadina: 1999). Agaknya hasil penelitian tersebut mengakui adanya bias gender dalam tafsir al-Qur’an.

Diakui penafsiran terhadap al-Qur’an cenderung menguntungkan laki-laki dan menempatkan perempuan pada pihak yang dirugikan, seperti kasus qawwam –pemimpin, kasus poligami, untuk menyebut sekedar contoh. Jika demikian, mengapa penafsiran para ulama tersebut sangat bias jender atau dengan kata lain menguntungkan laki-laki ? Nasaruddin Umar menjawab persoalan ini secara tuntas dalam disertasinya seperti yang telah disebut. Setidaknya ada sepuluh sebab yang menjadikan pemahaman teks al-Qur’an sangat bias diantaranya adalah bias dalam Metode Tafsir, pengaruh Riwayat Israilliyyat, dan bias dalam pembukuan dan Pembakuan Kitab-kitab Fikih. Selain itu yang memberikan pengaruh cukup dominan terjadinya bias jender dalam penafsiran adalah persoalan sosio kultur bangsa Arab sendiri yang menganut sistem kekerabatan patrilinear. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat beberapa contoh tafsiran ulama terhadap Q.S. Al-Nisa’ : 34 yang artinya, “Kaum laki-laki itu adalah qawwam (pemimpin) bagi perempuan, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri saat suami tidak hadir oleh karena Allah telah memelihara mereka… Berkaitan dengan kata qawwam, para ulama tafsir telah memberikan penafsiran yang berbeda-beda. Imam Tabari menafsirkan kata qawwam dengan penanggungjawab. Maksudnya laki-laki bertanggungjawab dalam mendidik dan membimbing istri agar menunaikan kewajibannya kepada Allah maupun kepada suami.

Muhammad Asad seorang mufassir kontemporer menyatakan bahwa kata itu berarti to take full care of (menjaga sepenuhnya), baik dalam bentuk fisik dan moral. Zamakhsyari menafsirkan kata qawwam sebagai orang yang berkewajiban untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar kepada istri sebagaimana penguasa kepada rakyat. Abdullah Yusuf Ali menjelaskan bahwa kata qawwam sebagai pelindung. Jelaslah dari penjelasan singkat di atas, tampaknya para mufassir klasik dan kontemporer menterjemahkan kata qawwam sebagai penanggungjawab, pelindung, penguasa, pemimpin, penjaga kaum perempuan. Sangat jelas bahwa posisi laki-laki atas perempuan dalam tafsir di atas sangat superior. Karena itu, laki-laki atas nama suami, ayah secara otomatis berkewajiban memimpin keluarga. Alasan para mufassir memposisikan laik-laki yang superior karena Allah telah melebihkan laki-laki berupa kemampuan akal, kelebihan dalam harta waris dan ghanimah, tekad yang kuat, keberanian dan sifat-sifat maskulin lainnya. Di samping itu, karena laki-laki memberi nafkah kepada keluarganya. Alasan lain yang sering dikemukakan para mufassir ialah karena banyak laki-laki yang menjadi nabi, rasul, pemimpin, menjadi imam, saksi, wali, dan posisi penting lainnya. Lebih jauh dari itu Rasyid Rida menyebut bahwa laki-laki memiliki kelebihan yang fithri dan kasbi. Sejak diciptakan, laki-laki telah diberikan Allah Quwwah (kekuatan) dan Qudrah (kemampuan), sedangkan kelebihan kasbi ialah karena laki-laki mampu berusaha, mencari nafkah dan leluasa bergerak tanpa dihalangi hal-hal yang bersifat repsoduksi (menstruasi, hamil dan melahirkan). Dengan demikian lengkaplah sudah keunggulan laki-laki atas perempuan. Dari contoh di atas, terlihat betapa pengaruh tafsir yang bias tersebut cukup terasa. Anehnya, umat Islam bahkan sebagian besar cendikiawan melihat bahwa penafsiran-penafsiran yang telah diberikan oleh ulama klasik tersebut, merupakan satu kebenaran yang sudah final. Dengan demikian segala upaya yang dimaksudkan sebagai reinterpretasi (penafsiran ulang) seperti yang dilakukan oleh feminis-feminis muslim dianggap tidak perlu. Ada anggapan bahwa para feminis yang mencoba-coba melakukan penafsiran ulang dianggap mengada-ada karena tidak didukung oleh ilmu yang cukup, layaknya seorang mufassir. Posisi al-Qur`an dalam al-Qur`an. Adalah menarik untuk melihat konsep kesetaraan perempuan dalam alQur’an. Pertama, Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Sebagai Hamba Allah. Adapun yang menjadi dasar kesetaraan kehambaan ini adalah Q.S alzariyat/51:56, al-Hujarat/49:13, al-Nahl/16/97 dan lain-lain. Dari ayat-ayat tersebut jelaslah bahwasanya laki-laki dan perempuan adalah sama-sama sebagai hamba Allah. Keduanya memiliki potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba Allah yang ideal.

Hamba ideal ini bisa diistilahkan dengan muttaqun. Konsekuensinya, sipa saja yang melakukan penghambaan yang tulus ikhlas berhak mendapatkan penghargaan dari Allah SWT. Kedua, Laki-laki dan Perempuan sebagai Khalifah di Bumi. Adapun yang menjadi dasar kesetaraan sebagai khalifah ini adalah Q.S al-`An`am/6:165, alBaqarah/2:30. Dalam dua ayat ini ditegaskan bahwa tugas kekhalifahan (pemimpin di muka bumi ini) tidak dikhususkan untuk salah satu jenis kelamin saja, melainkan kedua-duanya. Baik laik-laki dan perempuan memiliki tugas yang sama untuk memakmurkan bumi (taskhir ) menundukkan alam demi kepentingan umat manusia . Ketiga, Laki-laki dan Perempuan Menerima Perjanjian Primordial. Ayatayat yang menjadi dasar kesetaraan ini adalah Q.S al-A`raf/7:173, al-Isra/17:70. Tidak ada seorang anak manusiapun yang lahir ke bumi ini tanpa terlebih dahulu melakukan perjanjian primordial dengan Allah SWT.

Keempat, Adam (laki-laki) dan Hawa (Perempuan) sama-sama terlibat dalam drama Kosmis. Ayat-ayat yang dasar kesetaraan ini adalah Q.S. AlBaqarah/2:35, al-A`raf/7:20 dan 22. Semua ayat yang menceritakan tentang drama kosmis yakni cerita tentang keadaan Adam dan pasangannya di Surga sampai keluar ke Bumi, selalu menekankan kedua belah pihak secara aktif dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang (huma). Pernyataan-pernyataan alQur’an tersebut sangat berbeda dengan pernyataan al-kitab yang lebih membebankan kesalahan pada Hawa. Kelima, Laki-laki dan Perempuan Berpotensi Meraih Prestasi. Ayat-ayat yang menjadi dasar kesetaraan ini adalah Q.S Ali Imran/3:195, al-Nisa’/4:124, alNahl/16:97, gafir/40/40.

Ayat-ayat tersebut mengisyaratkan konsep kesetaraan jender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spritual maupun urusan karir profesional, tidak mesti dimonopoli oleh salah satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama meraih prestasi optimal. Dari kajian di atas, jelaslah salah satu obsesi besar al-Qur’an adalah terwujudnya keadilan di dalam masyarakat. Keadilan dalam al-Qur’an mencakup segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Karena itu al-Qur’an tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa, dan kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin. Jika ditemukan pemahaman-pemahamn al-Qur’an yang terkesan tidak adil, maka penafsiranpenafsiran atau pemikiran-pemikiran tersebut yang perlu dikaji ulang. Penutup Kajian di atas menunjukkan ketidakadilan yang dihadapi perempuan dalam kehidupan sosial salah satunya disebabkan oleh tafsir dan fikih yang sangat subjektif dan menguntungkan laki-laki. Pada hal sebenarnya ajaran normatif Islam seperti yang terdapat di dalam al-Qur’an telah menempatkan posisi perempuan setara dengan laki-laki. Kendatipun disadari adanya perbedaan tetapi bukan berarti perempaun dan laki-laki harus dibedakan seperti pandangan sebagian orang yang menyatakan bahwa perempuan hanya boleh beraktifitas di ranah domestik (rumah tangga menjadi istri, ibu, mengurusi rumah) karena peran inilah yang sesuai dengan kodratnya. Sudah semestinya partisipasi perempuan di dalam wilayah sosial (publik) lebih ditingkatkan lagi. Jika ini bisa dilakuakn manfaat yang paling besar adalah tatanan kehidupan sosial kita baik dalam bidang politik, ekonomi dan sosial akan lebih ramah dan sejuk,” paparnya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *