Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Sibolga Optimalkan Pelaporan Digital Melalui APOA

oleh -14 Dilihat

Keterangan Foto: Tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga memberikan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pemilik dan pengelola penginapan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, 8–9 Oktober 2026.

SIBOLGA,topiksumut.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi digital. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang berlangsung selama dua hari, Kamis (8/10/2026) hingga Jumat (9/10/2026), di Hotel Blessing, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Hotel Satia, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kegiatan ini menyasar pemilik, pengelola, serta penanggung jawab tempat penginapan dan perhotelan. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha akomodasi mengenai mekanisme pelaporan keberadaan WNA, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan administrasi keimigrasian yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, tim pelaksana dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga terdiri atas Manaor Pardede selaku Penelaah Teknis Kebijakan, Junaidi Doloksaribu selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Johannes Lumbantoruan dan Edith Favian Daniel Silalahi selaku Pemeriksa Keimigrasian Pemula, serta Oktario Syahputra selaku Operator Layanan Operasional.

Para peserta mendapatkan penjelasan dan pendampingan teknis mengenai penggunaan APOA, termasuk prosedur pelaporan orang asing melalui sistem digital. Pemanfaatan aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan oleh pihak penginapan sekaligus mendukung petugas imigrasi dalam memperoleh informasi terkait keberadaan WNA di wilayah kerjanya.

Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Manaor Pardede, menjelaskan bahwa sosialisasi APOA merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha penginapan mengenai kewajiban pelaporan orang asing.

Menurutnya, penggunaan sistem pelaporan digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat koordinasi antara pihak penginapan dan petugas imigrasi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pemilik dan pengelola penginapan dapat memahami tata cara penggunaan APOA serta melaksanakan kewajiban pelaporan orang asing dengan baik. Pemanfaatan sistem digital ini diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan sekaligus mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian,” ujar Manaor.

Ia menambahkan, keterlibatan pihak penginapan memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan WNA. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prosedur pelaporan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu terus ditingkatkan.

Sinergi antara petugas imigrasi dan penyedia jasa akomodasi menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan pengawasan orang asing yang lebih optimal, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berharap penerapan APOA dapat semakin dipahami dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha perhotelan serta pengelola penginapan di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Optimalisasi pelaporan digital tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian, menjaga ketertiban administrasi, serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *