Operasi Gabungan TIMPORA di Tapteng, Imigrasi Sibolga Pastikan Aktivitas Orang Asing Sesuai Ketentuan

oleh -18 views

Keterangan Foto: Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) saat melaksanakan operasi gabungan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (15/9/2026).

TAPTENG, LN — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melaksanakan operasi gabungan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, sekaligus memastikan perusahaan dan pengelola penginapan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan keimigrasian.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran operasi, di antaranya PT Samudera Northstar Indonesia, PT Anugerah Lestari dan PIA Hotel Pandan.
Tim gabungan mulai bergerak sekitar pukul 09.15 WIB menuju lokasi yang telah ditentukan. Pengawasan dilaksanakan bersama sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari penguatan koordinasi TIMPORA di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Meski demikian, petugas tetap memberikan penguatan kepada pihak perusahaan mengenai kewajiban melaporkan setiap kegiatan dan keberadaan orang asing yang berkunjung maupun bekerja di lingkungan perusahaan.

Petugas juga mengingatkan pihak penginapan agar memenuhi kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) apabila terdapat orang asing yang menginap.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Rizqan, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan sekaligus pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika ada dugaan pelanggaran. Kami juga terus memberikan pemahaman kepada perusahaan dan pihak penginapan mengenai kewajiban pelaporan orang asing sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizqan.

Menurutnya, keterlibatan instansi terkait dalam operasi gabungan menjadi bagian penting dalam memperkuat pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah Tapanuli Tengah.

Rizqan menegaskan, pihak perusahaan maupun pengelola penginapan diharapkan proaktif menyampaikan informasi apabila terdapat orang asing yang datang, bekerja, berkunjung atau menginap.

Operasi Gabungan TIMPORA tersebut berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, serta Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Melalui operasi lapangan dan koordinasi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga terus memperkuat pengawasan orang asing di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengedepankan deteksi dini, pertukaran informasi dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *