
SIBOLGA,SUMATRA UTARA (LN) โ Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara menggelar sosialisasi mengenai penguatan tugas, fungsi, dan kewenangan Polri melalui implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula M. Yasin Polres Sibolga, Jumat (21/8/2026).
Sosialisasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diikuti personel Polres Sibolga serta personel dari Polres Tapanuli Tengah, Polres Nias, dan Polres Nias Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut AKBP Moy Rinda Sinaga, S.H., Wakapolres Sibolga Kompol Arifin B. Tampubolon, S.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Sibolga.

Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan pendalaman materi terkait implementasi UU Nomor 5 Tahun 2026, khususnya mengenai penguatan tugas, fungsi, dan kewenangan Polri dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum yang sama kepada personel, sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)







