Diduga Hoaks, Isu Penyelewengan BBM Ilegal di SPBT Sibolga Tak Terbukti

oleh -89 views

Keterangan Foto : Diduga Hoaks, Isu Penyelewengan BBM Ilegal di SPBT Sibolga Tak Terbukti

TAPANULI TENGAH (LN) – Isu dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di SPBT Denbekang 1/2 Sibolga yang beredar melalui akun TikTok atas nama Eriyanto Sidabutar dipastikan tidak benar.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (28/2/2026) hingga Minggu (1/3/2026), tidak ditemukan aktivitas mencurigakan di sekitar SPBT Denbekang 1/2 Sibolga dengan nomor registrasi 12.225.301. Aktivitas di Jalan Rajawali dan Jalan Kader Manik terpantau normal. SPBT tersebut beroperasi sebagaimana mestinya untuk melayani kebutuhan pengisian BBM kendaraan operasional militer.

Sejumlah warga setempat membantah keras tudingan tersebut. Syukran Mahmud Panggabean alias Opung Gabe, warga Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, menilai informasi yang beredar menyesatkan dan berpotensi meresahkan masyarakat.

“SPBT itu fasilitas khusus militer, bukan untuk masyarakat umum. Operasionalnya berada di bawah pengawasan dan prosedur resmi TNI,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum terverifikasi. Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pemilik akun penyebar tudingan tersebut.

Hal serupa disampaikan Ricky Duha, warga Jalan Rajawali yang rumahnya berhadapan langsung dengan lokasi SPBT. Menurutnya, selama ini tidak pernah terlihat aktivitas mencurigakan.

“Yang keluar masuk hanya anggota TNI untuk kebutuhan operasional. Warga umum tidak bisa mengakses area dalam SPBT,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pompa SPBT 12.225.301 Denbekang Sibolga, Peltu Amri, menegaskan seluruh pasokan BBM diperoleh secara resmi dari PT Pertamina (Persero) dan dilengkapi dokumen pembelian sah.

“Kami membeli BBM secara resmi dari Pertamina. Dokumen lengkap dan pengangkutan sesuai prosedur,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi dari warga dan pengelola, tudingan penyelewengan BBM ilegal di SPBT Denbekang 1/2 Sibolga dinilai tidak berdasar dan tidak terbukti.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *