
Keterangan Foto : Dokumen yang dimusnahkan berjumlah 2.239 eksemplar, terdiri dari kutipan akta nikah, buku nikah, daftar pemeriksaan nikah, dan duplikat akta nikah.

SIBOLGA (LN) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sibolga memusnahkan ribuan dokumen pernikahan yang sudah tidak berlaku dengan cara dibakar, pada Senin, 28 Juli 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kemenag setempat, setelah pelaksanaan apel pagi dan disaksikan oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Dokumen yang dimusnahkan terdiri dari kutipan akta nikah, buku nikah, daftar pemeriksaan nikah, dan duplikat akta nikah. Totalnya mencapai 2.239 eksemplar. Seluruh dokumen merupakan hasil cetakan tahun 2023 yang dinyatakan tidak layak pakai karena alasan administratif dan keamanan data.
Kepala Kemenag Kota Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis, mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan tidak dapat digunakan kembali karena telah memiliki nomor seri dan barcode tetap yang tidak dapat digandakan atau dipisahkan.
“Langkah ini penting untuk menjaga integritas dokumen negara dan mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar Rosyadi saat memberikan sambutan.
Pemusnahan ini merujuk pada ketentuan dalam Surat Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara Nomor 30 Tahun 2024 serta Surat Dirjen Bimas Islam Nomor B-109/DJ.III/PW.00/05/2025 tentang pengelolaan blangko nikah dan pencatatan pernikahan.
Prosesi pembakaran dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kemenag bersama pejabat struktural, lalu dilanjutkan dengan pemusnahan menyeluruh. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para pejabat yang terlibat sebagai saksi.(red)









