Imigrasi Sibolga Kukuhkan Tim PORA Kecamatan Aek Bilah, Tekankan Peran Aktif Awasi Orang Asing

oleh -329 views

Foto: Pengukuhan Tim PORA Kecamatan Aek Bilah oleh Kantor Imigrasi Sibolga, Rabu (23/7/2025) di Aula Kantor Camat Aek Bilah. (Dok. Imigrasi Sibolga)

Tapanuli Selatan (LN) – detikSumut | Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Tapanuli Selatan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga menggelar rapat pembentukan dan pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kecamatan di Aula Kantor Camat Aek Bilah, Rabu (23/7/2025).

Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh 16 peserta yang terdiri dari unsur Kecamatan Aek Bilah, Polsek dan Koramil Saipar Dolok Hole, serta perwakilan dari 12 desa di wilayah tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Akbar Drajat Bogitara menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan orang asing. Ia menyebut Tim PORA menjadi wadah strategis untuk pertukaran informasi, mengingat luasnya cakupan wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga yang meliputi satu kota dan tiga kabupaten.

“Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh instansi terkait serta elemen masyarakat,” ujar Akbar dalam sambutannya.

Acara juga diisi dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada para anggota Tim PORA Kecamatan Aek Bilah, yang menandai dimulainya tugas pengawasan secara resmi.

Dalam sesi diskusi, sejumlah pertanyaan muncul dari peserta, termasuk mengenai kewenangan anggota Tim PORA dalam meminta identitas orang asing dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Menjawab hal ini, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menegaskan bahwa anggota Tim PORA memiliki kewenangan untuk meminta data dan melakukan teguran apabila ada pelanggaran, serta melaporkannya ke kepolisian atau Imigrasi.

Selain itu, pertanyaan dari Polsek Saipar Dolok Hole terkait kewajiban warga yang memberikan penginapan kepada orang asing juga dijawab tegas. Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga wajib melaporkan hal tersebut ke pihak Imigrasi, dan pelanggar dapat dikenai sanksi.

Untuk mendukung kelancaran koordinasi, Tim PORA Kecamatan Aek Bilah akan difasilitasi dengan grup WhatsApp agar pertukaran informasi berjalan lebih cepat dan efisien.

Rapat ditutup dengan menyanyikan lagu kebangsaan Bagimu Negeri, menandai komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah dari potensi pelanggaran oleh warga asing.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *