
Keterangan Foto: Saat pemaparan hukum di SMP Negeri 1 Sarudik.
Tapanuli Tengah (LN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk edukasi hukum sejak dini bagi para pelajar. Kali ini, kegiatan digelar di SMP Negeri 1 Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu pagi (16/7/2025).
Dalam kegiatan yang diikuti ratusan siswa dan guru tersebut, jaksa memberikan penyuluhan mengenai pentingnya pemahaman hukum dan pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah, khususnya bullying.
Pemateri JMS, Daniel Gidion Tambunan, SH dan Dela Safira, SH, yang merupakan Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum pada Kejaksaan Negeri Sibolga, menyampaikan bahwa kasus bullying saat ini marak terjadi, baik secara langsung maupun melalui media sosial (cyberbullying), dan dapat berdampak serius bagi korban maupun pelaku.
“Bullying bukan sekadar kenakalan biasa. Ini bisa menjadi perbuatan pidana jika terus dibiarkan. Kami ingin siswa paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di lingkungan sekolah,” jelas Daniel saat memberikan penyuluhan.
Daniel juga menjelaskan enam bentuk bullying yang kerap terjadi di sekolah, yakni:
1. Verbal – Menghina, mengejek, mengancam.
2. Fisik – Memukul, menendang, mendorong.
3. Sosial – Mengucilkan, menyebarkan gosip.
4. Cyberbullying – Menghina lewat media sosial.
5. Psikologis – Mempermalukan, menakut-nakuti.
6. Akademik – Mengejek prestasi atau kemampuan belajar.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Sarudik Lenni sri Mulyani Sitompul S.Pd, M.Si menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap agar program serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami sangat mendukung program ini. Anak-anak harus dibekali pemahaman hukum sejak dini, apalagi soal bullying yang sering terjadi secara diam-diam. Ini bagian dari pembentukan karakter dan penanaman disiplin hukum,” ujarnya.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini juga disambut antusias oleh para siswa yang tampak aktif bertanya dan berdiskusi selama sesi berlangsung.
Kejaksaan Negeri Sibolga berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran hukum di kalangan pelajar dapat tumbuh, serta tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.(red)










