
Keterangan Foto : Kasat Lantas Polres Sibolga, AKP Pennedi Sihotang bersama tim lantas Polres Sibolga.
SIBOLGA (LN) — Polres Sibolga resmi meluncurkan Operasi Patuh Toba 2025, sebagai bagian dari operasi serentak nasional yang digelar oleh Korlantas Mabes Polri. Operasi ini akan berlangsung mulai 14 hingga 27 Juli 2025, dengan mengedepankan langkah-langkah preventif, preemtif, dan represif guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Sibolga Polres Sibolga.
Operasi diawali dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sibolga, dipimpin langsung oleh Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan para perwira Polres.
“Operasi ini bukan hanya soal menindak, tapi bagaimana kami mendidik dan mengajak masyarakat untuk sadar bahwa keselamatan adalah kebutuhan bersama,” tegas Kasat Lantas Polres Sibolga, AKP Pennedi Sihotang.
Ada pun Fokus Kegiatan Polres Sibolga Selama Operasi:
1. Penyuluhan ke sekolah dan komunitas ojek serta pengemudi angkutan umum.
2. Operasi stasioner dan patroli mobile di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
3. Program “Ngopi Bareng Polisi” sebagai upaya membangun dialog santai dengan pengemudi truk dan ekspedisi.
4. Pemasangan spanduk dan stiker edukatif di ruang publik dan kendaraan umum.
5. Pembagian helm dan brosur keselamatan kepada pengendara yang patuh sebagai bentuk penghargaan.
10 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Toba 2025:
1. Tidak Menggunakan Helm Standar (SNI):
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm atau menggunakan helm non-standar akan ditindak karena sangat berisiko saat terjadi kecelakaan.
2. Pengendara di Bawah Umur:
Anak-anak atau remaja yang belum memiliki SIM dan mengendarai kendaraan akan dikenai sanksi karena belum cakap hukum dan rawan celaka.
3. Melawan Arus:
Pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas akan ditindak tegas karena dapat menyebabkan tabrakan fatal.
4. Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol:
Setiap pengemudi yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras saat berkendara akan diberikan sanksi tegas karena membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.
5. Menerobos Lampu Merah:
Pelanggaran lampu lalu lintas termasuk salah satu penyebab kecelakaan di persimpangan yang sering terjadi.
6. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara:
Penggunaan ponsel, baik untuk menelepon maupun bermain media sosial saat mengemudi, menjadi gangguan serius terhadap konsentrasi.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman:
Khusus untuk pengendara roda empat, pelanggaran ini sering diabaikan padahal sabuk pengaman menyelamatkan nyawa dalam kecelakaan.
8. Melebihi Batas Kecepatan:
Pengemudi yang melampaui batas kecepatan di area rawan akan ditindak guna menekan angka kecelakaan akibat rem mendadak atau kehilangan kendali.
9. Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis:
Knalpot brong, lampu tidak standar, serta modifikasi ekstrem tanpa izin teknis akan dikenai sanksi.
10. Over Dimensi dan Over Load (ODOL):
Kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi akan ditindak karena menyebabkan kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami tidak mencari-cari kesalahan, tapi mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa pelanggaran kecil sekalipun bisa berdampak besar di jalan raya,” tegas AKP Penndi Sitohang.
Dirinya, mengajak seluruh warga Sibolga untuk bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib.
“Pastikan surat-surat kendaraan lengkap, periksa kondisi kendaraan, dan patuhi semua rambu lalu lintas. Keselamatan adalah kebutuhan, bukan pilihan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat tidak hanya takut ditilang, tetapi memahami nilai keselamatan dan kepedulian terhadap pengguna jalan lain.
Selama pelaksanaan operasi, Polres Sibolga juga akan terus memantau titik-titik rawan kecelakaan dan menyesuaikan strategi pengamanan di lapangan sesuai dinamika lalu lintas harian. (red)










