Keterangan Foto : Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal, Total Ganja Hampir 4 Kg
Sibolga (LN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sibolga, Rabu (2/7/2025), sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam penegakan hukum.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaiful Alam Yuliastana, dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran kepolisian, serta perwakilan Bea Cukai Sibolga.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
-
Daun ganja kering seberat 3.797,14 gram
-
Sabu-sabu seberat 42,97 gram
-
30 kotak besar rokok ilegal merek Luffman
-
Belasan unit telepon seluler dari berbagai kasus pidana
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur: ganja dan rokok dibakar hingga habis, sementara sabu-sabu dihancurkan menggunakan blender khusus, lalu dilarutkan ke dalam air agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedi Saragih, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan bentuk tanggung jawab moral lembaga dalam menjaga integritas penegakan hukum.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjamin proses hukum berjalan dengan transparan. Pemusnahan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan, bukan disalahgunakan,” ujar Dedi.
Kejari Sibolga menyatakan akan terus melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala untuk memastikan setiap proses hukum berjalan tuntas dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.(red)











