Keterangan Foto : Polsek Sibolga Selatan dan Instansi Terkait Gelar Rakor Cegah Tawuran, Kumpulkan 18 Remaja Pelaku.
Sibolga (LN)– Polsek Sibolga Selatan bersama TNI, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait menggelar koordinasi penting guna mencegah aksi tawuran yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Sebanyak 18 remaja pelaku tawuran dikumpulkan di Mapolsek Sibolga Selatan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi aksi tersebut, Kamis (22/05/2025).
Ps. Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, mengatakan kegiatan ini berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, dan dihadiri oleh Plt. Camat Sibolga Selatan Havifah N. Sinambela, Kasat Pol PP Dedi Rahmad Saleh, Dinas PMK, PP, dan PA, serta para lurah dan perwakilan sekolah.
Ironisnya, sebagian remaja yang diamankan kedapatan membawa senjata tajam seperti parang panjang dan klewang. IPTU Pasma menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membatasi aktivitas anak, terutama pada malam hari.
“Kita tidak bisa terus berjaga di satu titik. Keterlibatan aktif orang tua adalah kunci utama mencegah tawuran yang kini berbahaya karena melibatkan senjata tajam,” tegasnya.
Danramil 06/Kota Kapten Sanron Sidauruk turut mengungkapkan keprihatinan atas minimnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya, sementara Kasat Pol PP dan Dinas PPPA mengingatkan pentingnya kedekatan emosional dan disiplin dalam keluarga.
Para pelaku tawuran wajib menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan diwajibkan melakukan wajib lapor di Polsek Sibolga Selatan selama 30 hari, dimulai 23 Mei 2025, dengan didampingi orang tua masing-masing.
Kegiatan ini berjalan tertib dan para orang tua sepakat dengan kebijakan wajib lapor. Anak-anak pelaku tawuran dipulangkan dalam kondisi sehat.
Langkah ini merupakan sinergi nyata antara Polri, TNI, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan masa depan generasi muda Kota Sibolga.(red)










