KPU Sibolga Tegaskan Cakada Wajib Laporkan LPSDK

oleh -778 views

Sibolga (LN)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menegaskan bahwa Calon Kepala Daerah (Cakada) wajib memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 24 Oktober 2024 nanti. Hal itu disampaikan Koordiv Teknis dan Penyelenggara KPU Sibolga, Armansyah Sinaga, pada Selasa (22/10/2024) melalui telpon seluler.

Arman mengatakan, LPSDK harus diberikan oleh Cakada yang di jadwalkan tanggal 24 Oktober, sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024. Pelaporan LPSDK tersebut merupakan bentuk transparansi Paslon kepada publik terkait pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan masing – masing Cakada.

Kendati demikian, Armansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dari 4 Cakada yang ada di Kota Sibolga belum ada yang menyampaikan ke pihaknya terkait LPSDK tersebut.

“Artinya pelaporan LPSDK ini merupakan salah satu kewajiban pasangan calon bila ingin tidak ada kendala saat pencalonan nanti. Dari mana sumber dana kampanye harus jelas tertuang dalam LPSDK yang wajib dilaporkan di tanggal 24 tepatnya dua hari yang akan datang,” ucap Armansyah.

Ditegaskannya juga, apabila ada Cakada yang tidak melakukan LPSDK, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan nantinya, untuk itu pihaknya kembali mengingatkan kepada seluruh Cakada dapat mengikuti aturan yang ada.

“Jadi kita tunggu saja nanti di tanggal 24 apakah ini semua nanti dilaksanakan oleh masing – masing Paslon, karena ancamannya cukup tegas. Kalau tidak dilaporkan itu bisa tidak diusulkan namanya sebagai calon apabila nanti memperoleh suara terbanyak,” tegas Armansyah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *