Bea Cukai Sibolga Bakar Jutaan Batang Rokok Ilegal

oleh -1,172 views

Keterangan Foto : Bea Cukai Sibolga Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Sibolga (LN) – Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,4 miliar di pelataran Kantor Bea Cukai Sibolga, yang terletak di area Pelabuhan Sibolga, Kamis (5/9/2024) pagi.

Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Muhammad Ali Mustofa, dalam press release menyampaikan, pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi penindakan sejak September 2023 hingga Juni 2024.

Dalam periode tersebut, Bea Cukai Sibolga telah melakukan 93 kali penindakan atas barang kena cukai ilegal berupa rokok yang tersebar di berbagai lokasi wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga.

“Dalam pemusnahan kali ini, terdapat 1.684.300 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.437.715.500,00. Dari penindakan ini, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.337.334.200,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa barang-barang yang telah dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Sibolga terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Telah ditetapkan menjadi milik negara untuk kemudian dimusnahkan. Dan hari ini kita laksanakan pemusnahannya,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Ali juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berperan serta dalam pemberantasan rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku terkait cukai.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *