
SIBOLGA (ln) – Polres Sibolga meluncurkan inovasi baru yang memberikan kemudahan bagi warga Kota Sibolga dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Warga yang hendak mengurus SKCK dapat melakukan pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan tidak dikenakan biaya admin dan pajak. “Warga hanya perlu membayar PNBP sebesar Rp30.000,” ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Rabu (24/4/2024).
“Dengan memanfaatkan teknologi QRIS dan kolaborasi dengan lembaga keuangan, kami harap proses pembayaran SKCK menjadi lebih mudah dan efisien bagi semua,” ujarnya.
Dalam upaya mendorong penggunaan metode pembayaran digital tersebut, Polres Sibolga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan BRI untuk memberikan insentif tambahan bagi warga yang memilih pembayaran melalui QRIS.
Inovasi Polres Sibolga ini pun lantas mendapat sambutan positif dari warga Sibolga dan berharap langkah ini dapat mendorong adopsi pembayaran digital diberbagai sektor lainnya guna menciptakan lingkungan yang lebih modern dan efisien di Kota Sibolga.









