Anggota DPRI Hj Delmeria Sikumbang Gelar Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar

oleh -756 views
Keterangan Foto :Anggota DPRI Hj Delmeria Gelar Sosialisasi 4 Pilar/Konsensus Kebangsaan

Tapteng (LN) – Anggota DPRI Hj Delmeria Sikimbang gelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar/Konsensus Kebangsaan ini diselenggarakan

Kamis (08/05/2024) di Gedung Muslimat Al Washliyah, Jl. Teuku Umar Sorkam
Kiri Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

 

Dalam kegiatan dihadiri oleh Masyarakat dan Ormas beserta Anggotarmas, Ibu – ibu Aisyiah, Ibu – ibu Muslimat Al Washliyah dan juga Tokoh Masyarakat dan Sekelompok Masyarakat

 

Sekecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.Sosialisasi 4 Pilar atau Konsensus Kebangsaan merupakan agenda rutin DPR/MPR RI, khususnya bagi para anggota MPR RI, yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk
menanamkan kembali rasa nasionalisme masyarakat dan kecintaan terhadap nilai-nilai
kebangsaan yang mulai terkikis di era modern saat ini, khususnya pemahaman terhadap
Pancasila. Pilar atau konsensus kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan
Bhineka Tunggal Ika adalah roh dan jiwa bagi seluruh tumpah darah Indonesia.

Anggota DPRI Hj Delmeria menyampaikan, Menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk menjaga, melestarikan, terus memperkuat, dan mempedomani 4 Pilar ata u Konsensus Kebangsaan itu dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi 4 Pilar atau Konsensus Kebangsaan telah tertuang secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengamanatkan Anggota
MPR RI untuk menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR di daerah pemilihan
masing-masing atau tempat-tempat tertentu yang memungkinkan. Bagi anggota MPR,
sosialisasi 4 Pilar kebangsaan merupakan kewajiban konstitusional sebagai manifestasi
dalam menumbuhkan semangat cinta tanah air dan jiwa nasionalisme kepada seluruh
rakyat.

 

“Pada prinsipnya, negara akan kuat jika memiliki ideologi. Pancasila sebagai dasar

 

negara bersifat final dan mengikat. Mulai terkisisnya ideologi negara berupa Pancasila
ini dapat menyebabkan munculnya gerakan fundamentalisme, radikalisme, terorisme,
brutalisme, vandalisme, dan sampai pada level separatis yang dapat merongrong
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini bermakna bahwa masyarakat tidak
sekedar menghafal isi Pancasila, tetapi makna yang terkandung di dalamnya harus
diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu mempersatukan,
mempertahankan persatuan dan kesatuan, dan harmoni dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, ” ujarnya.

Dirinya menambahkan, UUD 1945 adalah produk hukum dan aturan dalam menjalankan roda pemerintahan
yang harus dijunjung tinggi. NKRI merupakan bentuk negara yang telah dipilih dan
diperjuangkan oleh para founding fathers dan para pahlawan dengan penuh
pengorbanan. Bhineka Tunggal Ika menjadi pengikat kebersamaan sebagai masyarakat
yang beragam kebudayaannya, bersuku-suku, dan memiliki banyak adat-istiadat.
Diperkuat oleh Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu.

 

” Melalui sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini, kita bisa terus menanamkan nilai-nilai

 

persaudaraan, kebersamaan, silaturahmi, hablumminallah dan hablumminannas supaya
selalu ditingkatkan dan tidak mudah terprovokasi yang mengakibatkan perpecahan dan
konflik horizontal dalam masyarakat. Pilar kebangsaan mengandung makna berupa nilai-
nilai peradaban dan kemanusiaan
untuk saling menjaga, hormat-menghormati, menjaga persaudaraan, persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ” Tambahnya.

Lanjut dirinya menjelaskan, Selian itu, 4 Pilar atau Konsensus Kebangsaan bisa menjadi semangat bagi masyarakat,
tidak terkecuali perempuan, untuk terlibat memberikan kontribusi nyata dalam
pembangunan dan bersumbangsi dalam upaya mensejahterakan, mendamaikan, dan
Laporan Sosialisasi Konsensus
Kebangsaan 2020-2021 16 April…
Diperkuat olen Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu.

” Melalui sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini, kita bisa terus menanamkan nilai-nilai
persaudaraan, kebersamaan, silaturahmi, hablumminallah dan hablumminannas supaya
selalu ditingkatkan dan tidak mudah terprovokasi yang mengakibatkan perpecahan dan konflik horizontal dalam masyarakat. Pilar kebangsaan mengandung makna berupa nilai-
nilai peradaban dan kemanusiaan
untuk saling menjaga, hormat-menghormati, menjaga persaudaraan, persatuan dan
kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ” Tuturnya.

Selian itu, 4 Pilar atau Konsensus Kebangsaan bisa menjadi semangat bagi masyarakat,
tidak terkecuali perempuan, untuk terlibat memberikan kontribusi nyata dalam
pembangunan dan bersumbangsi dalam upaya mensejahterakan, mendamaikan, dan
meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui semangat persatuan, kebhinekaan,
kebersamaan, dan gotong royong.
Adapun dasar hukum pelaksaan kegiatan 4 Pilar atau Konsensus Kebangsaan yaitu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengamanatkan Anggota
MPR RI untuk menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR (Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika) di daerah pemilihan.

Narasumber Sosialisasi 4 Pilar/Konsensus Kebangsaan ini adalah Ibu Hj. Delmeria
selaku anggota MPR RI dan Sufriansyah Pasaribu, M.Pd,. Acara yang berlangsung
selama kurang lebih 4 jam ini ini diikuti secara aktif oleh Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah dan Guru Madrasah Dibawah Naungan Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 150 Orang sebagaimana terlampir di absensi peserta.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *