Tertibkan APK, Bawaslu Sibolga Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye pada Masa Tenang

oleh -902 views
Keterangan Foto : Tertibkan APK, Bawaslu Sibolga Ingatkan Sanksi Pidana.
Keterangan Foto : Tertibkan APK, Bawaslu Sibolga Ingatkan Sanksi Pidana. 

Sibolga (LN)- Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga gelar apel siaga jelang penertipan APK Pemuli Tahun 2024 mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar tidak berkampanye. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sibolga  Salmon Tambunan saat mengawasi penurunan alat peraga kampanye (APK) di Kota SIBOLGA, Minggu (11/2/2024) Dini Hari.

Salmon menyebut, ada sanksi pidana bagi peserta pemilu yang melanggar aturan tersebut sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kampanye ini sudah habis (masanya). APK adalah media kampanye. Kami berharap tidak ada kampanye. Kalau ada kampanye di masa tenang, itu adalah pelanggaran pemilu, ada sanksi pidana satu tahun penjara karena kampanye di luar jadwal,” tegas Salmon.

Dia menjelaskan, saat ini Bawaslu Sibolga dan jajaran sedang melaksanakan pembongkaran dan penertiban seluruh APK yang terpasang. Pembongkaran telah dimulai sejak Minggu (11/2/2024) dini hari.

“Di masa tenang ini seluruh APK tidak ada lagi. Sebelumnya kami sudah minta kepada peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri APK mereka yang masih terpasang. Kalau masih terpasang, kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres SIbolga serta Dinas Perhubungan Kota Sibolga untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *