
| Tersangka RSMT saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
SIBOLGA (LN) – Seorang buruh harian lepas (BHL) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RSMT alias R (31), ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis ganja seberat 4,61 gram.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, dalam keterangannya melalui Kasat Narkobanya AKP Sugiono, menyebutkan penangkapan tersangka, warga Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga itu, dilakukan lewat operasi pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Narkotika Polres Sibolga.
Sugiono mengakui, selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka. Barang bukti tersebut berupa 3 paket plastik klip bekas sisa-sisa sabu, 2 paket kecil plastik bening sisa-sisa sabu, 1 unit pipet yang sudah diubah menjadi sendok, dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta lebih, serta barang bukti lainnya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat itu juga dibawa ke Polres Sibolga dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika,” tukas Sugiono.
Dia pun menegaskan komitmen Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, bersama jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga, sembari mengajak masyarakat Kota. Sibolga untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika.
“Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Sibolga dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya,” pungkas Sugiono.(red)










