
SIBOLGA (LN) – Pria berinisial HAS ini kemungkinan akan mendekam lama di penjara. Selain menikam lengan istrinya, dia juga sebelumnya mengancam akan membunuh istrinya tersebut.
Pelaku berinisial HAS ini ditangkap pada 29 Oktober 2023 pagi lalu setelah menikam lengan tangan kiri istrinya Desiwaty Pasaribu.
Donny menyebutkan, peristiwa KDRT itu berawal pada 24 Oktober 2023 lalu ketika korban pulang dari Pengadilan Agama (PA) bersama dengan seorang temannya bernama Dewi Susanti Manullang. Dalam perjalanan pulang, keduanya tiba-tiba dikejar pelaku dengan sepeda motor, sehingga membuat keduanya merasa ketakutan,
Seminggu kemudian atau tepatnya Minggu, 29 Oktober 2023, ucap Donny, pelaku kembali muncul di rumah korban di Jalan Cendrawasih Gang Serumpun, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Pelaku juga saat itu datang dengan membawa pisau.
Donny mengakui, warga yang mengetahui kejadian itu langsung datang melerai korban dan pelaku. Lalu mengamankan pelaku dan menyerahkannya kemudian kepada personil Reskrim Polres Sibolga yang datang ke lokasi.
“Kita sudah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam dan menikam korban, serta foto copy kartu keluarga (KK) dan buku nikah hingga sepotong pakaian berlumur darah,” pangkas Donny.(red)










