Simpan Sabu di Celana, IRT di Sibolga Ditangkap Polisi

oleh -1,125 views

EH ditangkap di warung miliknya yang terletak di Lingkungan IV Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 17.30 WIB.

“Iya, benar. 6 paket kecil sabu serta uang Rp300 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu telah disita sebagai barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, pada Rabu (4/10/2023).

Dijelaskan bahwa penangkapan EH berawal saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melaksanakan penyelidikan terkait adanya perempuan yang diduga memiliki sabu di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada EH, yang saat itu sedang berada di warung miliknya.

Setelah ditangkap, EH mengakui memiliki sabu yang disimpan dalam kantong celananya. EH juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G, yang tinggal di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, EH untuk sementara diinapkan di hotel prodeo Milik Polres Sibolga. EH kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *