
Sibolga (LN) – Personel Satnarkoba Polres Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EH (43), karena diduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.
EH ditangkap di warung miliknya yang terletak di Lingkungan IV Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 17.30 WIB.
Dijelaskan bahwa penangkapan EH berawal saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melaksanakan penyelidikan terkait adanya perempuan yang diduga memiliki sabu di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada EH, yang saat itu sedang berada di warung miliknya.
Setelah ditangkap, EH mengakui memiliki sabu yang disimpan dalam kantong celananya. EH juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G, yang tinggal di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, EH untuk sementara diinapkan di hotel prodeo Milik Polres Sibolga. EH kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)









