
SIBOLGA (LN) – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Sibolga lagi-lagi menangkap nelayan Sibolga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial SP Alias A (26), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gg Jala, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
“Tindak pidana yang diungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus plastik kecil seberat 3,85 gram,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, Sabtu (11/11/2023).
Sugiono yang dalam keterangannya tersebut di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengakui penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Res Narkoba Polres Sibolga lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba.









