Kepala Desa di Tapanuli Tengah Ikuti Penyuluhan Hukum Tentang Pengolahan Dana Desa

oleh -1,985 views
Kasi Pidsus Togap Silalahi, Jaksa Fungsional Kertijo Ronald Tamba saat memberikan pemahaman kepada kepala Desa dan Bendahara .
Tapteng (LN) -Kepala Desa dan Bendahara Desa menerima penyuluhan tentang pengelolaan keuangan Desa untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Kegiatan penerangan hukum terkait dana desa tersebut dipaparkan oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Togap Silalahi, di Balai Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Tapteng, Kamis (8/6/2023) pagi.
Kasi Pidsus Kejasaan Sibolga Togap Silalahi Silalahi mengatakan, Kejari Sibolga belakangan ini gencar melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Wilayah Tapanuli Tengah.
Penerangan hukum secara khusus diberikan kepada aparat desa, terkait pengelolaan keuangan desa untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran.
Dirinya menjelasakan, Korupsi di desa tidak selalu berkaitan dengan uang, akan tetapi dapat juga berupa penggelapan aset milik Pemerintah Desa.
Untuk itu, Aparat desa harus dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik serta memahami regulasi dalam pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dana Desa.
“Setiap laporan masyarakat terkait dugaan kesalahan administrasi penggunaan dana desa, saya serahkan kepada inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian,” jelasnya.
” Setelah aparat desa mendapatkan penerangan hukum dan masih ada laporan dari masyarakat ke Kejari Sibolga, saya akan turun langusng melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya. Aparatur desa harus mempelajari dengan sungguh-sungguh segala aturan terkait pengelolaan dana desa tersebut yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201 tahun 2022.
“Itu sudah diatur dengan jelas, jadi harus dipahami baik-baik,” pungkasnya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *