PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF TAHUN 2024

oleh -832 views
Penulis : Abdul Yahya
Penulis : Abdul Yahya

Sibolga M24 – Pengawasan Partisipatif adalah partisipasi mendorong pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan mengawasi pemilu. dengan adanya partisipasi masyarakat dalam mengawasi akan mensuskseskan pesta demokrasi secara aman dan berkualitas. Maka dari itu, Bawaslu melakukan sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu seperti organisasi masyarakat, pemilih pemula dan tokoh- tokoh masyarakat karena mengawasi pemilu adalah tugas bersama.Pola yang disampaikan kepada masyarakat yang bersifat berkelompok diperlukan sumber data rujukan sebagai informasi untuk mengambil langkah-langkah antisipasi pencegahan dalam bentuk potensi-potensi kerawanan seperti adanya peran masyarakat dalam pengawasan pemilu menberikan informasi awal, pencegahan dini terhadap pelanggaran, mengawasi/memantau dan melaporkan ke Bawaslu dan jajaran pada setiap jam kerja.

Pemilu merupakan sarana untuk menwujudkan partisipasi politik dan partai politik dapat diwujudkan oleh penyelenggara pemilu yang bersikap netral, terbuka dan akuntabel, sehingga para partisipan pemilu DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dapat membangun kepercayaan semua pihak untuk menerima pemilu secara demokratis.

Pengawasan partisipatif mempunyai fungsi dalam melaporkan pelanggaran pemilu dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah mengajak semua masyarakat untuk ikut dalam pengawasan tahapan pemilu.

Mengapa pemilu harus diawasi ;; Partai Politik sebagai kontestasi sebagai pengusung ataupun perorangan guna memperebut dukungan suara, manakala hasil pemilu Tahun 2024 berjalan dengan aman dan lancar. Potensi-potensi kerawanan dengan adanya tindakan-tindakan yang berakibat melawan hukum sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah yang mempunyai peranan fungsi tugas dan kewenangan dalam menangani pelanggaran pemilu. Pada praktik-praktik politik memunculkan kerawanan oleh para pendukung partai politik atau kandidat calon serta tim pemenang dari partai politik yang dapat merusak rendahnya demokrasi terhadap nilai-nilai dan keseimbangan dampak sosial yang berakibat kompetisi yang curang seperti penyebaran money politik, blackempin, isu sara, manipolasi dana kampanye pada akhir massa kampanye serta penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas Negara yang digunakan oleh pejabat dan pegawai pemerintah apabila salah guna keberpihakan kepada calon dan kandidat tertentu yang berakibat massif, maka misi yang perlu dilakukan oleh Pengawas Pemilu menyampaikan dasar ketentuan sebagai imbauan kepada seluruh instansi pemerintah sampai tingkat kecamatan dan kelurahan serta desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah guna mencegah agar tidak muncul pelanggaran pemilu. Tindakan yang harus dilakukan yaitu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan keterbukaan public kepada masyarakat, lembaga Negara lainnya serta peserta pemilu sesuai tingkatannya.

Secara hakikat demokrasi bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah memerlukan dukungan dari semua pihak masyarakat sebagai pelaku utama dalam pemilu, sehingga tugas Bawaslu pada pasal 94 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu:

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu;
  2. Berkoordinasi, supervise, membimbing dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu;
  3. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait;
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

 

Oleh karena itu pengawalan demokrasi untuk mencegah pelanggaran diperlukan senergi penguatan internal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengahdan jajaran terhadap praktek-praktek yang muncul dalam kompentisi yang berakibat kecurangan politik, sehingga diperlukan sosialisasi yang berkelanjutan kepada Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) serta Pemilih Pemula, Sebagai penegakan hukum.

Kualitas selaku pengawas penyelenggara pemilu dapat diukur dari sejumlah indicator dalam hal yang menjadi pioritas dalam menjalankan tugas antara lain :

  1. Siap melakukan koordinasi stekeholdel dalam birokrasi pemerintah sehingga demokratis yang kuat serta memiliki kemampuan dukungan oleh public.
  2. Siap kompetisi dalam penguatan internal pengawas pemilu yang sehat, sehingga partisipatif yang tinggi antara pemilih dengan yang dipilih dengan mekanisme yang jelas.
  3. Siap menjalankan tugas terhadap jadwal, tahapan dan program penyelenggara pemilu yang dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan, apabila ada hal yang lain menimbulkan akibat politik sehingga terganggu tahapan pemilu maka harus ada paying hukum yang jelas dalam bentuk Surat Edaran oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini oleh Ketua KPU RI sebagai penanggungjawab.
  4. Siap melakukan pengawasan terbuka untuk umum secara LUBER dan JURDIL.
  5. Siap menanggani tindak lanjut penanganan pelanggaran baik laporan ataupun temuan, apabila laporan ataupun temuan dalam proses maka Pengawas pemilu tidak bias membuka untuk public terhadap penanganan pelanggaran pemilu.

 

Regulasi keterbukaan informasi public bagi penyelenggara pemilu DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dipandang perlu karena amanah UUD 1945 Pasal 28 F berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia. Memperhatikan teknis pengelolaan informasi public diperlukan beberapa ketentuan untuk menciptakan integritas sebagai komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam hal pola kerja yang baik dalam bentuk solid mengedalikan suasana lembaga yang memerlukan kekumpakan dalam objek pengawasan yang meliputi;

  1. Kompleksitas informasi
  2. Validitas informasi
  3. Sifat informasi (apakah terbuka atau rahasia)
  4. Waktu penyampaian informasi
  5. Sarana informasi
  6. Bentuk informasi
  7. Bahasa informasi

Informasi disetiap tahapan pemilu perlu diketahui oleh public berdasarkan pasal 6 Perki Nomor 1 Tahun 2014, sehingga pengawasan oleh jajaran personil mengawasi sesuai dengan hak, kewejiban, kewenangan yang telah ditugaskan untuk mengawasi pemilu tahun 2024 dalam bentuk :

  1. Mengawasi tahapan, program dan jadwal sehingga hasil pengawasan dituangkan dalam form A
  2. Mengawasi proses syarat calon dan syarat pencalonan peserta pemilu
  3. Mendurung partisipasi public untuk bersama-sama mengawasi, sasaran yang dilakukan melalui Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan pemilih pemula melalui forum sosialisasi tatap muka ataupun sarana lainnya seperti baliho/spanduk, media cetak/online, media sosial dan media radio local H2FM.

Strategi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah selaku pengawas pemilu berbasis tim kerja sebagai langkah-langkah tindakan terhadap perbaikan secara terus menerus untuk pengendalian supaya kondusif ini dapat di nilai dari fakta integritas dari sisi nilai etika yang dibangun dalam menjalankan tugas pengawasan, tentang keberhasilan terhadap kinerja yang maksimal dapat dalam bentuk pengendalian resiko dari semua pekerjaan mengawasi jalannya proses demokrasi.

Rencana kegiatan yang dilakukan oleh pengawas pemilu tidak lepas dari kesiapan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024, sehingga pengelolaan anggaran tentu difasilitasi oleh kordinator secretariat (korsek) dan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam  pemilu Tahun 2024. Hal-hal yang dijalankan oleh kesekretariat dalam memfasilitasi berupa menjalankan POK Anggaran dalam DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, Terhadap pengunaan anggaran perlu usulan yang di sampaikan ke KPA Bawaslu provinsi Sumatera Utara, dalam usulan anggaran yang disampaikan berdasarkan RAB yang ada dalam rincian belanja yang disesuaikan dengan tahapan pemilu yang berjalan.

Agenda dari semua pengawasan pemilu yang dibuat berdasarkan kordiv masing- masing agar mempermudah tata cara yang tertuang dalam bentuk pokja untuk meminalisir sasaran yang perlu adanya pembinaan.(ril)

 

Penulis : Abdul Yahya

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *