

Tapteng (LN) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyerapan masukan dari masyarakat, melalui kalangan mahasiswa tentang pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dra. Hj. Delmeria Sikumbang, menguraikan kerangka materi secara lengkap, mudah dipahami dan aplikatif dan lebih menekankan pada contoh-contoh kasus beserta pemecahannya dengan waktu penyajian materi selama 90 menit, dilanjutkan dengan sesi dialog yang di laksanakan di Tapanuli- Tengah, Tempat Gedung Aula Kampus Bahriatul Ulum Pandan, Jumat – Sabtu 5/6 Mei 2023.
“ Mengingat pendidikan nasional adalah, Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
“Poin penting pendidikan dalam menjaga peluang pasca lulus, penjelasannya adalah, Pendidikan dan pelatihan adalah prioritas untuk investasi, Berpikir responsif, fleksibel dan adaptif,Menyamakan program dan mandar dengan kebutuhan pasar tenaga kerja Mengenali pergeseran pasar keahlian Bermitra dengan industri,” ujarnya.
Kemudian dirinya menambahkan, intisari dari UU Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1974, yaitu sebagai berikut. Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang dengan sistem terbuka dan multi makna.
“ Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan,” tambahnya.
Dirinya juga menjelasakan, Sosialisasi atas Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus tetap dilakukan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Dapil Sumatera Utara khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia umumnya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“ Oleh karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi dan kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru).Upaya mewujudkan suasana pembelajaran lebih ditekankan untuk menciptakan kondisi dan pra kondisi agar siswa belajar, sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan pada upaya bagaimana mencapai tujuan-tujuan pembelajaran atau kompetensi siswa. ,” pungkasnya.(1al)










