Curi Motor, Bawa Ganja, Warga Huta Toga Tonga Diamankan Polisi

oleh -800 views
Keterangan Foto : Curi Motor, Bawa Ganja, Warga Huta Toga Tonga Diamankan Polisi .

Keterangan Foto : Curi Motor, Bawa Ganja, Warga Huta Toga Tonga Diamankan Polisi .

Sibolga News – Mencuri Motor bersama temannya, JS Alias B Alias PR, laki laki umur 33 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat jalan C.Simanjuntak no.12 belakang Kelurahan Huta Tonga tonga Sibolga, diamankan petugas polres Sibolga Jum’at,12/08/2022, sekitar pukul 15.00 wib saat membawa becak bermotor (betor) dijalan Sutoyo S  Kelurahan Pasar Baru Sibolga menuju arah terminal Sibolga.

Ketika diamankan, petugas melakukan penggeledahan, dari dalam tempat duduk betor ditemukan 1 (satu) bungkus luwak white coffe berisi 20 (duapuluh) bungkus kecil ganja terbalut plastik warna hijau.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag kepada wartawan sabtu (20/8/2022) menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Jum’at (12/08/2022) sekira pukul 14.30 wib tentang  adanya seorang laki laki yang membawa Narkotika, saat dilakukan penggeledahan dari busa tempat duduk ditemukan 20 (dua puluh) bungkus ganja terbalut plastik warna hijau pada bungkus luwak white coffe.

“Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Sibolga dan setelah di tes, urinenya positive Marijuana, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama JS Alias B Alias PR, 33 tahun, wiraswasta, jalan C.Simanjuntak no 12 belakang Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga, Pernah dihukum pada tahun 2010 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1(satu) tahun. Tahun 2015 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan dan tahun 2017 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dan hukuman dijalani di Lapas Tukka,” jelas AKP R Sormin.

Lanjutnya,  tersangka telah berumah tangga dan ketika menjalani hukuman tahun 2017 isterinya pergi dari rumah dan telah dikaruniai dengan 2 orang anak, diamankan sedang mengemudikan betor verza BB 5081 NN arah ke terminal Sibolga, Ganja ditemukan dalam busa bangku penumpang betor miliknya, saat ganja ditemukan, Dia seorang diri dan tidak ada membawa penumpang, dan Sebelum diamankan tersangka telah melakukan curanmor bersama dengan temannya BKL yang saat ini ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

“Barang bukti yang disita, 1 (satu)  unit betor honda Verza BB 5081 NN, 1 (satu) buah bangku penumpang warna hitam, 1 (satu) bungkus luwak white coffee, 20 (dua puluh) bungkus daun ganja terbungkus plastik hijau dan setelah ditimbang beratnya 15,34 gram,” jelas Kasi Humas.

Menurut pengakuan JS, ganja yang diamankan tersebut  bukan miliknya, namun terakhir dia konsumsi Rabu,10/08/2022 pukul 23.00 wib dipinggir sungai dekat rumahnya. Menurut JS, Jum’at,12/9i/2022 pukul 15.00 wib saat mengemudikan betor BB 5081 NN dijalan Sutoyo S  Sibolga menuju terminal Sibolga.

“Tepat dihalte tangga seratus Sibolga betor yang saya kemudikan dihentikan dan kemudian dari dalam busa tempat duduk penumpang ditemukan 1 bungkus luwak white cofee berisi 20 (duapuluh) bungkus ganja terbalut plastik warna hijau dan setelah diamankan, saya dites urine dan positif mengandung Marijuana,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

“Tersangka JS Als B Als PR ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman   sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1)  dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Jelas kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *