Nelayan Sibolga Ini Ditangkap Polisi saat ‘Begituan’ di Rumah Kosong

oleh -853 views

SIBOLGA News – Nelayan berinisial AWS (27) warga Jl Kuali Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, Sumatra Utara ini tak berkutik saat ditangkap personel Sat Narkoba Polres Sibolga, Jumat (22/7/2022) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi, Kamis (21/7/22) malam sekitar pukul 23.30 WIB tentang adanya pengedar narkotika.

Selama ini SM yang menjabat sebagai kepala cabang di perusahaan tersebut, tinggal di Jl Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara.

“Perbuatan yang telah dilakukan SM adalah menjual semen dengan jumlah banyak namun tidak menyetorkannya kepada Finance. Kemudian costumer memesan barang dan jumlah ditambah serta pelaporan ke finance tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” beber Sormin dalam keterangan tertulisnya diterima SNT, Jumat (8/7/2022) malam.

“SM ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga pada hari Sabtu 29/6/2022) malam pukul 19.00 WIB di salah satu kedai kopi di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Kota Sibolga,” jelasnya.

Sormin mengatakan penangkapan laki-laki yang sudah berumah tangga itu setelah Polres Sibolga menerima laporan Yan Fernandes (34) warga Jl Kepu Timur, Kelurahan Kemayoran Jakarta, Sabtu (28/5/2022) pukul 13.00 WIB.

“Atas perbuatan SM, Yan Fernandes diperkirakan dirugikan sekitar Rp 463.809.000 juta,” ungkap Sormin.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2018 hingga 2022 bersama dengan karyawannya, namun atas perintah tersangka SM. Dan uang yang diterima oleh karyawan pada usaha yang dipimpin tersangka telah dikembalikan.

“Sementara uang yang diterima tersangka berkisar Rp80 juta, telah habis digunakan tersangka untuk berobat mertua, biaya kuliah anak dan biaya istri keduanya,” kata Sormin.

Dalam menjalankan aksinya, SM menyuruh karyawannya yang masing-masing dibagi perannya untuk mencari pesanan barang guna menutupi faktur yang sudah jatuh tempo, dan mengeluarkan semen dari gudang, serta diangkut kendaraan.

“Saat ini tersangka SM ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Sormin menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *