Warga Simalungun Ditangkap di Sibolga

oleh -1,613 views

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, saat memberikan keterangan atas penangkapan warga Simalungun pelaku curas di Sibolga, Selasa (17/8). 

Sibolga – Personil Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang warga Simalungun berinisial FSH alias F, 22, karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampasan.

Warga Simalungun yang tinggal di Kampung Melayu, Kelurahan Pematang Tanah Jawa ini diamankan di dekat tugu air mancur Putri Runduk di Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, pada Rabu (8/8) lalu.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin atas nama Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja menerangkan, penangkapan FHS atas pengaduan Dermawati Bakkara,49, warga Simpang Tiga Dusun I, Desa Mela, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Rabu (4/8) sore. Dermawati datang melaporkan mengenai aksi curas atau perampasan yang menimpa anaknya Dorisma Tampubolon pada Jumat (23/7) sore di kompleks wisata Tangga 100 Sibolga.

“Dalam laporan pengaduannya itu, Dermawati menyebutkan bahwa satu unit Handphone (HP) dan satu unit mas berupa cincin milik anaknya Dorisma Tampubolon beserta tiga unit HP milik teman anaknya telah diambil oleh tiga orang lelaki bersenjata parang di Tangga 100 Sibolga. Sehingga anaknya dirugikan sekitar Rp6 juta lebih,” ungkap Sormin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim), AKP D Harahap, yang menerima laporan sebut Sormin, kemudian memerintahkan Unit Opsnal (Buru sergap) untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai salah satu dari pelaku curas tersebut di dekat air mancur Putri Runduk Simaremare, Sibolga. Laki-laki itu kemudian diketahui berinisial FSH, warga Simalungun.

“Dari hasil pemeriksaan, FSH yang sebelumnya pernah dihukum dalam di Lapas Pematangsiantar dalam kasus pencurian ini mengakui perbuatannya tersebut. FHS mengaku melakukan aksi curas di Tangga100 Sibolga terhadap empat orang remaja (2 laki-laki dan 2 perempuan) pada Jumat (23/7) sore lalu itu bersama-sama dengan dua orang temannya,” ucap Sormin.

FSH yang berada di Kota Sibolga sejak Idul Fitri 2021 lalu ini juga sambung Sormin, mengaku sebelum mengambil barang-barang ke empat korban, temannya terlebih dahulu memukul korban. Kemudian hasil rampasan dari ke empat korban mereka jual, namun FHS mengaku tidak diberi uang dan hanya diberi rokok makan serta konsumsi narkoba.

“Atas perbuatannya, FHS yang juga mengaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tujuh kali ini diancam pasal 365 dan atau 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” pungkas Sormin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *