Polres Sibolga Bekuk Pelaku Pencurian di RSU FL. TOBING SIBOLGA

oleh -1,491 views

Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga, mengamankan seorang Karyawan swasta berinisial ETW als E (20), warga, Jln Perjuangan Lr 11 Lk VIII Kel.Pasir Bidang, Kabupaten Tapanuli Tengah ( Tapteng), di Halte Jl. S. Parman, Minggu, 05 Juli 2020, Pkl 21.00 wib.

Berdasarkan Informasi secara tertulis, Kapolres Kota Sibolga AKBP Triyadi SH, S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin S.Ag, kepada Media Jurnal Polri (9/7),  ETW diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sibolga, berdasarkan Laporan Warga bermama Sari Herna Gea (38), penduduk Jln. Horas No. 24, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Kamis (25/6), Pkl. 22.00 Wib, dimana pada hari Kamis (25/6), Pkl 05.00 wib, saksi terbangun ketika sedang menjaga ibu kandung disalah satu ruangan tempat perobatan di RSU Dr. Ferdinan Iumban Tobing, di Jln. Dr. Ferdianan Lumban Tobing, Kota Sibolga, melihat tas berisi uang Rp 1.100.000 yg dibuat dalam gulungan kain diatas tempat tidur,  dan 1 unit hp merk Oppo warna biru yg diletakkan disamping tubuh saksi, sudah tidak ada ditempatnya lagi, sehingga Sari Herna Gea (saksi), mengalami kerugian sekitar Rp 3.600.000.

Kemudian Laporan warga yang bermama Hotnida Simanjuntak (32), IRT, penduduk Jln. Senangin XVIII No. 260, GM III Kel Tangkahan, Kecamatan  Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu (5/7), Pkl 11.00 Wib, dimana pada hari Kamis (25/6), Pkl. 04.00 wib, tidak ada lagi melihat 1 unit hp merk Oppo A3S warna hitam, di ruangan Dahlia ketika terjaga dari tidurnya, sehingga Hotnida Simanjuntak (Saksi), mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.”Sormin menjelaskan”

Dari laporan tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap,SH, memerintahkan unit Opsnal utk melakukan lidik dan pendalaman atas laporan tersebut. Sehingga pada hari Minggu (5/7),  sekitar Pkl. 21.00 Wib, Unit Opsnal, mengamankan seorang laki laki di halte Jln S.Parman Sibolga, dari laki-laki tersebut, petugas menyita 2 Unit Hp diduga hasil curian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, laki-laki tersebut mengaku bernama ETW Als E, 20 thn, karyawan swasta, penduduk Jln Perjuangan Lr 11 Lk VIII Kel.P.Bidang Kab.Tapteng. Beluml pernah dihukum dan belum berumahtangga. Kemudian ETW kepada penyidik, mengakui telah melakukan pencurian pada hari Kamis (25/6), Pkl. 03.00 Wib, diruangan Dahlia tempat perobatan pasien di RSU FL. Tobing Sibolga, di Jln. FL.Tobing, tanpa menggunakan alat dan bantuan orang lain. 2 (dua) unit hp masing-masing merk Oppo A5 warna hitam dan Oppo A35 warna ungu serta uang sebanyak Rp. 700.00, diambil pada lokasi dan waktu yang sama, melalui pintu belakang RS yang tidak terkunci. Perbuatan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, setelah diusir dari rumah. Dari hasil pemeriksaan beserta dengan barang bukti, oleh penyidik menetapkan ETW sebagai tersangka (Tsk).

Kronologis

Kamis 25/6 pkl 02.30 wib, tsk masuk kelokasi tempat perobatan di Jln Dr Fl Tobing Sibolga, melalui pintu belakang yg tidak dikunci. Setelah tsk berada dilokasi perobatan dilantai I keadaan pintu dalam keadaan terkunci, sehingga tsk naik ke lantai II dan melihat pintu ada yg sedang terbuka, kemudian tsk masuk dan melihat ada 2 (dua) unit hp dan juga disamping penjaga pasien yg telah tidur, lalu tsk mengambilnya. Setelah barang diambil, kemudian tsk pergi ke kamar mandi diruangan yang sama, untuk memeriksa isi tas, dan didalam tas tersebut tsk melihat uang ada sebanyak Rp 700.000 yang kemudian diambil, sementara tas dikembalikan ditempat semula. Selanjutnya tsk pergi menuju perbatasan Sibolga/Tapteng dan main warnet disalah satu warnet.

Karena kesulitan membuka kunci/pola 2 Unit hp tetsebut, tsk membayar biaya tehnisi sebanyak Rp 400.000 dan sisanya digunakan tsk utk biaya hidup karena diusir dari rumah dan seharian tidak makan.

Karena Barang diambil tanpa izin pemiliknya dengan bermaksud mengambil untuk memiliki, Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1)  ke 3 Subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Barang bukti 2 (dua) unit Hp masing masing merk Oppo A3S warna biru/ungu dan Oppo A5 warna hitam.

Dijelaskan Kapolres Kota Sibolga AKBP Triyadi SH, S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu Ramadhan Sormin S.Ag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *