Polres Sibolga Amankan Satu Orang Pemuda

oleh -1,443 views

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, memberikan keterangan atas penangkapan SL, terduga pelaku pencabulan anak ei bawah umur, Rabu (23/6)

Sibolga – Nafsu terpaksa membawa pria berinisial SL alias S, 26, warga Jalan Merpati, Gang Ikhlas, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) ini harus mendekam dibalik teruji.

Ia kepergok saat berusaha mencabuli mantan pacarnya, Melati, yang masih berusia di bawah umur. Ia bahkan dipergoki langsung oleh ibu Melati sendiri.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin dalam keterangannya atas nama Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, Rabu (23/6) menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/4) malam lalu sekira pukul 00.00 WIB di lantai IV sebuah rumah. Ibu korban berinisial SKJ, 46, meminta korban (Melati) mengangkatkan barang dagangan mereka ke lantai IV rumah yang mereka tinggali.

Namun karena merasa lama, SKJ naik ke lantai IV dan melihat korban dalam keadaan menangis dan mengaku bahwa ia telah dicabuli. Ibu korban sendiri saat itu sempat melihat lelaki yang diduga menjadi terduga pelaku pencabulan terhadap Melati.

“Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D Harahap yang memerintahkan unit PPA untuk melakukan penyelidikan. Namun Selasa (15/6) sekira pukul 16.00 WIB, SL selaku terduga pelaku ini melaporkan diri ke Polres Sibolga,” ucap Sormin.

Kepada polisi lanjut Sormin, SL, yang belum pernah di hukum dan belum berumah tangga ini, mengaku mengenal korban dan bahkan mereka pernah menjalin hubungan layaknya muda mudi. Begitu juga SL mengakui, bahwa ia telah melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada korban lebih kurang 10 kali sejak 2019 lalu.

“Atas perbuatannya itu, SL dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU( RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Sormin. (Jhonny Simatupang)

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, memberikan keterangan atas penangkapan SL, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (23/6).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *