
SIBOLGA – Polres Sibolga, Kodim 0211/TT dan Pemko Sibolga, melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dalam rangka Penertiban Protokol Kesehatan dengan Sasaran Rumah Makan, Cafe, Objek Wisata, Tempat Perbelanjaan dan Pasar serta Pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Kegiatan Ops Yustisi tersebut berdasarkan,
– Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.
– Peraturan Walikota Sibolga Nomor 39 tahun 2020.
– mendagri Nomor
– urat telegram Kapolda Sumut
– Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor :STR/193/IV/OPS.2/2021 tgl 28 April 2021 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 diwilayah Sumatera Utara.
– Surat Gubernur Sumatera Utara no. 188.54 tanggal 17 Mei 21 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Provinsi Sumut.
Kegiatan PPKM, dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kelurahan dalam mencegah penyebaran Covid 19 dengan cara TRACING (pendataan/pengecekan), TESTING (pemeriksaan), dan TREATMENT (Menyalurkan) pada warga.
Kemudian, juga dilaksanakan Penyemprotan Disenfektan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid19 dilaksanakan secara rutin setiap minggu di sekitar Kantor Polres dan jajaran serta rumah-rumah Ibadah dan juga Penyuntikan vaksin covid19 bagi personil Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, SH. SIK menyampaikan himbauan agar tetap Mematuhi Protokol Kesehatan seperti menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari Kerumunan dan Menghindari Mobilitas guna mencegah penyebaran Covid19 diwilayah kota Sibolga.
“Kapolres Sibolga meminta untuk peran serta tokoh Masyarkat, Agama dan Pemuda untuk ikut serta dalam pencegahan virus Covid19,” harapnya.
Kapolres Sibolga menyampaikan bahwa TNI-Polri dan Pemko Sibolga adalah sebagai Garda terdepan dan tetap sinergi dalam memberikan Edukasi/Himbauan mencegah penyebaran covid19 dikota sibolga,” pungkas Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin.









