
SIBOLGA – Polsek Sibolga Sambas mengamankan seorang laki-laki ketika sedang santai dirumahnya, Senin 24 Mei 2021, pukul 16.00 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin menjelaskan kepada awak media atas laporan seorang mahasiswi bernama Salmah Zendrato (20) warga Kecamatan Gunung Sitoli Utara, Kota Gunung Sitoli, Sumut (Korban pencurian).
Sormin mengatakan, berdasarkan laporan Salmah ke Mapolsek Sibolga Sambas pada, Senin (19/4/2021) malam, dalam keterangannya bahwa, awalnya sekitar pukul 19.30 Wib, dia baru saja tiba di Kota Sibolga dari Medan dengan membawa satu karung berisi lebih kurang 30 Pcs pakaian games wanita dan sejumlah barang lainnya.
Kemudian, Salmah naik Becak Mesin menuju Pelabuhan hendak ke Gunungsitoli dengan membawa semua barang miliknya yang sebelumnya dibawa dari Kota Medan, namun lantaran saat itu korban tidak mengantongi uang, hendak mengambil uang ke ATM, dan menyuruh tukang becak mesin menuju arah jalan R Suprapto.
Setibanya di lokasi ATM, korban turun dari becak mesin yang dikemudikan HN tersebut, dan meninggalkan barang-barangnya di atas becak mesin itu dan setelah selesai mengambil uang dari ATM, Salmah melihat becak mesin yang ditumpangi tersebut hilang dan Salmah berusaha mencari cari, tidak kelihatan lagi, sehingga korban dirugikan sekitar 7,7 juta rupiah,” kata Sormin.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Okta F Malau,SH untuk melakukan lidik dan olah TKP dan dari hasil penyelidikan tersebut pada hari Senin (24/5/2021) pukul 16.00 wib diamankan seorang laki-laki ketika sedang istirahat dirumahnya lalu dibawa ke Polsek Sibolga Sambas.
Ditambahkan Sormin, setelah dilakukan pemeriksaan Pelaku mengaku bernama HN Als D (42), Tukang Becak Mesin, warga jalan Mahoni Kel. Pancuran Dewa, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pelaku pernah dihukum pada tahun 2019 dalam kasus Curat dan dihukum di Lapas Sibolga selama 1 tahun 4 bulan dan telah berumah tangga anak 2 orang.
Pelaku HM mengakui perbuatannya dan pelaku dilakukan bersama dengan seorang temannya (Identitas telah dikantongi), dalam keterangan pelaku mengatakan bahwa ketika melintasi di jalan Horas Sibolga, mandor travel memanggil dan mengatakan agar diantarkan ke Pelabuhan,” jelas Pelaku.
Saat itu, Pelaku HN bersama temannya turut serta mengangkati barang-barang milik Salmah ke atas becak mesin dan dalam perjalanan, Salmah minta tolong kepada pelaku untuk membeli nasi, sehingga Pelaku HN mengarahkan ke simpang lima Sibolga, dan kemudian Salmah juga minta tolong kepada pelaku untuk mengantarkan ke ATM.
Selanjutnya, teman Pelaku mengarahkan ke ATM yang ada di Jl R.Suprapto Sibolga. Namun karena ATM tutup, korban kemudian dibawa ke salah satu ATM lainnya.
“Kami bukan orang jahat, orang baik baiknya kami,” kata Pelaku kepada Salmah.
Mendengar ucapan itu, korban turun berjalan menuju ATM dan teman Pelaku yang turut di becak mesin mengatakan; Gaskanlah apa lagi, kayak nggak pemainnya kau“ lalu HN mengatakan “Gak kasihan kau lihat perempuan itu, nggak usahlah,” jawab HN kepada teman.
Dan dengan tiba-tiba teman HN menodongkan pisau ke belakang tubuh HN, sehingga HN membawa becak mesin ke arah jalan Balam, Kota Sibolga dan barang-barang milik korban dari becak mesin yang dikemudikan HN dipindahkan pada becak lain, dan kemudian dibawa ke arah Sibuluan, Tapteng,” pungkas Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin.









