KPU Sibolga Gelar Persiapan Penghitungan Suara

oleh -907 views

Keterangan Foto : Pelaksanaan KPU Sibolga Rakor Persiapan Putungsura Pilkada 2024

Sibolga (LN) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait dan badan adhoc-nya, terkait persiapan pemungutan dan penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.

Rapat koordinasi yang bertujuan untuk menyatukan persepsi terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS tersebut, dilaksanakan di Aula R.M Thamrin, pada Senin (25/11/2024). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Sibolga, Afwan Nasution di dampingi sejumlah komisioner KPU lainnya itu juga dihadiri oleh tim Paslon dan Bawaslu Sibolga.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sibolga, Armansyah Sinaga mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU tentang teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS, disebutkan bahwa pemilih yang sudah memiliki KTP baru dengan domisili baru namun tetap di daerah yang sama, masih dapat dilayani. Dalam kesempatan itu, Pihaknya sengaja melaksanakan Rakor untuk menyatukan persepsi dari seluruh penyelenggara dan pihak yang nantinya terlibat pada tahap Putungsura Pilkada 27 November mendatang.

“Ini kemaren masih menjadi perbedaan pendapat antara KPPS dan PTPS, jadi kita samakan dulu persepsi mereka agar tidak ada kendala saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nantinya. Namun perlu diketahui, pemilih yang dilayani dalam hal demikian harus dipastikan dulu, apakah pemilih tersebut sudah menggunakan hal pilihnya atau belum melalui cek DPT online, baru petugas dapat melayaninya,” jelas Arman.

Sementara itu, jika pemilih tidak dapat menunjukkan E-KTP nya saat di TPS, dapat menunjukkan kartu identitas lainnya, baik itu berbentuk fotocopy atau dokumen identitas lainnya. Namun, dalam hal ini petugas akan mencatatnya ke dalam kejadian khusus.

Hal itu dikarenakan, berdasarkan PKPU 17, ditetapkan ada dua syarat bagi Pemilih agar diperbolehkan untuk memberikan hak suaranya di TPS. Diantaranya dengan menggunakan E-KTP dan biodata kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *