Polres Sibolga, Gencar Berikan Sosialisasi Kepada Guru Hindari Tindak Kekerasan di Sekolah

oleh -640 views

Keterangan Foto : Saat Sosialisasi

Sibolga (LN) – Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku penyelenggara kamtibmas selalu mengedepankan tugas pokok sebagai pembina masyarakat, melakukan deteksi dini, melakukan sosialisasi maupun mediasi penyelesaikan permasalahan agar dapat tercipta stabilitas kamtibmas yang kondusif di wilayah sekolah.

Selaku aparat Kepolisian dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan himbauan kamtibmas serta bersosialisasi dengan masyarakat guna mewujudkan tingkat pemahaman dan perubahan perilaku yang lebih baik dari masyarakat itu sendiri baik di lingkungan dan wilayah kerja.

Terkait tugas Kepolisian kali ini Aipda Hadi Sitanggang selaku Bhabinkantibmas Kelurahan Kota Baringin Kecamatan Sibolga Kota dan Kecamatan Utara, Kota Sibolga bersama dengan rekan kerja Polres Sibolga Bhabinkantibmas Kelurahan Pasar Baru Aiptu A. Siahaan saat lakukan kunjungan kerja ke SD RK3 Katolik, jalan ALbertus.

Aipda Hadi Sitanggang selaku Bhabinkantibmas Kelurahan Kota Beringin  bersama dengan rekan kerja Polres Sibolga Bhabinkantibmas Kelurahan Pasar Baru Aiptu A. Siahaan dengan didampingi Kepala Sekolah Baru Naibaho melakukan sosialisasi menyangkut  tindak kekerasan yang terjadi pada lingkup sekolah atau school bullying kepada siswa-siswi di Sekolah Dasar.

” Hari ini kita selaku  Bhabinkantibmas  bersama dengan rekan kerja Polres Sibolga Bhabinkantibmas  Aiptu A. Siahaan mengelar sosialisasi tetang kekerasan di sekolah terhadap guru dan siswa, ” Ujarnya. Senin (13/05/2024) di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Dirinya menambahkan, Sosialisasi ini yang diartikan sebagai segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh guru orang  kepada para nurut atau siswa, dengan tujuan untuk menyakiti atau membuat luka seseorang.

Lebih lanjut Hadi Sitanggang dalam sosialisasinya meminta kepada para guru -guru tenaga pengajar di sekolah agar menghindarkan diri dari perbuatan tersebut karena akibat dari perbuatan yang dilakukan dapat mengakibatkan resiko yang berdampak pada pelanggaran hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri ketika berhadapan dengan hukum.

” Kegiatan ini merupakan tindakan preemtif atau peringatan dini kepada para guru maupun siswa-siswi untuk mengantisipasi adanya bahaya yang ditimbulkan apabila melakukan pelanggaran hukum dilingkungan sekolah baik antara sesama siswa maupun antara guru dengan siswa.

“  Pemahaman UU Perlindungan anak, Ketika berhadapan siswa Nakal agar diselesai dengan mengkedepankan aturan yang di terapkan sekolah dan tidak melakukan tidak fisik .Kita juga memeberikan nomor Call Senter Polres Sibolga 08116520041 apa bila terjadi sekolah terjadi hal -hal yang tidak diinginkan di sekolah.

Sebelumnya, Kepala Sekolah  SD RK3 Katolik mengatakan,  ini merupakan pemahaman yang baru dan ilmu yang baru yang kami dapat dari Polres Sibolga.

” Apa yang kita sosialisasikan, akan kita terapkan di sekolah yang saya pimpin. Dan semoga dengan sosialisasi seperti ini pendidikan di Kota Sibolga semakin maju kedepannya, ” Harapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *