
Sibolga (LN) – Dalam upaya menjaga keharmonisan dan kerukunan hidup antar umat beragama, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di Kota Sibolga. Yang dilaskanakan di Aula Kedai Kopi 88 Kota Sibolga, Selasa (21/11/23) siang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, S.H.,M.H dalam sambutannya dirinya menyampaikan, kita sangat menyoroti sensitivitas peristiwa terkait aliran kepercayaan dan agama. Kajari Sibolga menegaskan pentingnya tindakan preventif dan deteksi dini untuk mencegah potensi permasalahan di masa mendatang.

“disini ada 4 Unsur agama yang dianut oleh masyarakat kota Sibolga yang terdata , yaitu islam sendiri mencapai 28.748 sedangkan kristen mencapai 16.463 dan Khatolik mencapai 2.458 serta Budha mencapai 1.132 yang sampai saat ini hidup rukun antara satu dengan lain, terhadap kegiatan Sosialisasi tentang Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) ini diadakan sebagai sarana preventif terhadap potensi-potensi konflik yang hubungan menyangkut kerukunan antar umat beragama atau penganut aliran kepercayaan Masyarakat, seperti yang kita ketahui berdasarkan aturan di Negara Indonesia bahwa agama yang diakui Negara Republik Indonesia ada 6 yaitu Islam, kristen, Katholik, Hindu, Budha dan kong hu chu,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, Kejaksaan memiliki dasar hukum untuk melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Agama (PAKEM) tertuang pada Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e yang termuat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta memiliki dasar hukum dalam melakukan pembentukan Tim Pakem ini.
“ Beberapa peristiwa yang terjadi di luar wilayah Sumatera Utara maupun di wilayah sumatera utara itu sendiri mengenai aliran kepercayaan dan agama serta tempat peribadahan masih menjadi topik paling sensitif, kemudian beberapa aliran yang tidak mengikuti kesesuaian agama yang sah di indonesia pula menjadikan pengawasan terus berjalan. Dengan demikian, kita sangat mengharapkan kondisi-kondisi yang tidak kita inginkan tidak terjadi di kota sibolga, maka dari itu sosialisasi ini digelar dengan tujuan sebagai Tindakan preventif dan deteksi dini permasalahan yang mungkin akan terjadi,” tambahnya.
Sekda Kota Sibolga, M. Yusuf Batubara, juga menekankan harapannya agar peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik. Tujuannya adalah mencapai pemahaman yang sama, mendeteksi dini, dan mengantisipasi potensi aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

“ Kita berharap dengan kegiatan ini bisa menjadi dasar awal kita melakukan pembenahan di likungan kita terkait, mengantisipasi potensi aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, Kakan Kesbangpol Denni Aprilsyah Lubis, S.T., M.Kom, sebagai Ketua panitia, menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi PAKEM ini adalah menjaga keharmonisan dan kerukunan hidup antar umat beragama.

“ Ada beberapa narasumber yang kita datangkan di cara ini, seperti dari Kejaksaan Negeri Sibolga, FKUB, MUI, MBI, BKAG, dan Keuskupan akan memaparkan ciri-ciri aliran sesat sesuai dengan kaidah agama yang berlaku di Kota Sibolga.Peserta yang mengikuti sosialisasi ini merupakan seluruh kepala lingkungan di Kota Sibolga, sejumlah 88 (delapan puluh delapan orang),” katanya.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Unsur Forkopimda, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sibolga, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sibolga, Badan Kerjasama antar Gereja (BKAG) Kota Sibolga, Majelis Budhayana Indonesia (MBI) Kota Sibolga, Keuskupan Kota Sibolga, serta seluruh Kepala Lingkungan di Kota Sibolga, yang berjumlah 88 orang.(red)











