
SIBOLGA (LNEW) – Sebanyak 682 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 993 Orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga diusulkan dapat remisi pada HUT RI ke-78.
Hal itu disampaikan Kalapas Kelas IIA Sibolga, Indra Kesuma melalui Plh Kasubsi Registrasi, Heryansah L Bangun pada, Selasa (15/8/2023).
“Untuk pemberian remisi yang kita usulkan 682 orang, semua jenis tindak pidana, karena kita sekarang mengacu kepada Undang-Undang yang baru, kalau dulukan masi ada PP 99, Tipikor, kalo sekarang semua berhak dapat remisi, nggak dibatasi lagi harus ada JC atau apa gitu,”ujar Heryansah L Bangun didampingi Penelaah Status WBP, Andri Islyanda kepada New Tapanuli saat ditemui di Lapas Sibolga.
Heryansah menuturkan, dari 682 WBP yang diusulkan dan telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi itu nantinya akan ada 9 WBP dengan kasus Pidana Umum yang akan bebas langsung saat pemberian remisi nanti.
“Yang benar-benar langsung bebas itu ada 9 orang, pidana umum kebanyakan, ada kasus KDRT 1 orang,”ucap Heryansah.
Lebih lanjut dijelaskan Heryansah, dari 682 WBP yang diusulkan mendapat remisi pada HUT RI ke-78 nanti, diantaranya ada 2 Orang anak pidana.
“Sebenarnya ada 4 orang sebelumnya anak pidana, namun karena berjalannya waktu sesuai hukuman, umur mereka juga sudah bertambah, jadi yang masi termasuk anak pidana itu hanya tinggal 2 orang,”tuturnya.
Sementara untuk pemberian remisi nanti, Heryansah mengatakan akan diserahkan langsung nantinya oleh Kalapas Sibolga di Lapas Sibolga.
“Untuk pemberian remisi nanti masi di Lapas,”kata Heryansah sembari menuturkan dari 993 penghuni Lapas Sibolga saat ini 70 persen didominasi kasus Narkotika.(ril)








