Pemko Sibolga Laporkan Pengrusakan Patok Batas Tanah Aset Pemerintah

oleh -1,081 views
Kepala BPKPAD Sibolga, Rahmat Tarihoran, didampingi Kabag Hukum Setdakot Sibolga, Gabe Torang Sipahutar dan Kuasa Hukum Pemko Sibolga, Mulyadi, S.H., M.H. saat sedang mejelaskan terlait pelaporan di Polres Sibolga ke awak media.

Sibolga (LN) – Pemko Sibolga laporkan terduga Kartono terkait peristiwa merusak patok dan menghalangi petugas (Pegawai Negeri) mengukur tanah yang berlokasi di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan (Eks UD. Budi Jaya) tertanggal 25 Juli 2022 lalu. Terduga Kartono bersama rekannya dilaporkan kepada Polres Kota Sibolga, Senin (22/08/22) siang.

Kepala BPKPAD Sibolga, Rahmat Tarihoran, didampingi Kabag Hukum Setdakot Sibolga, Gabe Torang Sipahutar, menyampaikan, “Inti laporan yang saya lapor adalah terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kartono dan kawan-kawan, yaitu perbuatan perusakan terhadap patok di lokasi Tangkahan Budi Jaya, ” ujarnya.

Dirinya menjelasakan, yang kami lakukan bersama BPN. Tindakan yang dilakukan oleh Kartono ini menghalangi kami dalam melakukan pengukuran dan melakukan perusakan terhadap patok yang kami buat. Dan, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Kota juga akan membuat pengaduan terhadap Sukino yang diduga memberikan keterangan palsu, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 363 dan Nomor 352 Tahun 2008 atas nama Sukino,” tuturnya.

Disamping itu, Kuasa Hukum Pemko Sibolga, Mulyadi, menambahkan “Laporan perusakan patok batas yang secara resmi dilakukan oleh BPN Sibolga dengan Pemerintah Kota Sibolga terkait dengan permohonan Pemerintah Kota Sibolga dalam sertifikasi atas tanah (Eks Budi Jaya) yang mana tanah tersebut merupakan aset Pemko.

” Perusakan tersebut berupa mencabut, membuang, bahkan meteran yang digunakan untuk mengukur juga ditarik, sehingga putus dan itu semua ada buktinya. Yang merusak tersebut diduga sdr. Kartono (dibantu dua rekan), yang sama sekali tidak mempunyai legal standing dan tidak mempunyai hubungan hukum apapun terhadap tanah tersebut. Sehingga, kita pertanyakan dasar hukum apa yang dipakai beliau. Tindakan perusakan itu adalah tindakan pidana mengacu pada Pasal 406 KUH Pidana dan Pasal 212 menghalangi pegawai negeri yang melaksanakan tugas yang sah di dalam pengukuran tanah tersebut,” katanya.

Diirinya melanjutkan, Kami sudah menerima laporan pengaduan dan saksi-saksi yang kita hadirkan juga langsung dilakukan pemeriksaan, serta bukti-bukti yang menjadi dasar laporan kami, juga telah kami sampaikan. Tentu proses ini membutuhkan waktu, tapi kami yakin Polres Kota Sibolga akan secepat mungkin memroses ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (S01)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *