Warga Medan Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng

oleh -1,602 views

SIBOLGA –  Kurir ekstasi berinisial ASL alias K (48) asal Kota Medan diringkus personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah .

Tersangka diketahui merupakan warga jalan Sei Kambing, Gang Pattimura, Kelurahan Sei Putih Timur Satu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

“Satu orang kita tangkap. 149 butir ekstasi berhasil kita amankan,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Senin (6/6/2022).

Gurning mengungkapkan, keberhasilan penangkapan kurir  tersebut berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, jika salah seorang warga Kota Medan dengan menaiki bus penumpang, akan tiba di Kota Sibolga, membawa narkotika.

Mendapat informasi berharga, Kasat Res Narkoba, AKP Juli Purwono SH MH, langsung memerintahkan personil untuk bergerak menuju terminal bus di jalan SM Raja, Kota Sibolga. Hitungan menit, tim opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat seorang laki-laki turun dari bus, sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.

Tidak mau kehilangan buruan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan 1 buah kotak berwarna silver berisikan 149 butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik bening, dari kantong jaket sebelah kiri terduga pelaku.

“Selain ekstasi, 1 buah handphone juga kita sita untuk dijadikan barang bukti,” timpal Gurning.

Dari pengakuan terduga pelaku sambung Gurning, ekstasi tersebut akan serahkan kepada seorang laki-laki berinisal BOS di Kota Sibolga.
ASL juga menjelaskan bahwa ekstasi tersebut milik warga Medan Belawan berinsial D.

“Ekatasi tersebut diperoleh dari seorang warga Belawan berinisial D,” tukas Gurning.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana narkotika.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *